KOMPETENSI PENGAWAS MADRASAH DAN PAI DI KABUPATEN BONE, SULAWESI SELATAN

Authors

  • Muh. Ali Saputra Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31969/alq.v18i2.80

Abstract

Abstrak
Pengawas pendidikan merupakan salah satu faktor kunci yang membantu lembaga pendidikan mencapai
tujuannya. Di Indonesia, keberadaan dan fungsinya dikukuhkan oleh perandang-undangan yang juga
menunjukkan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Undang-Undang, pengawas pendidikan harus
memiliki enam kompetensi: supervisi akademik, supervisi manajerial, kepribadian, sosial, evaluasi, dan
penelitian dan pengembangan (litbang). Meski telah ada sejumlah penelitian tentang pengawas tersebut,
perlu penelitian lebih lanjut untuk menilai kinerja dan kapasilas mereka untuk menjalankan tugas.
Penelitian ini merupakan kajian deskriptif untuk menilai tingkat dan implementasi kompetensi pengawas
madrasah dan bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
dengan pendekatan survei. Data dihimpun lewat kuesioner lalu dianalisis dengan perangkat statistika
deskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas pengawas tersebut memiliki tingkat kompetensi
kepribadian, sosial, supervisi akademik, dan supervisi manajerial lebih tinggi daripada tingkat kompetensi
evaluasi dan kelitbangan mereka, dan bahwa tingkat kompetensi kelitbangan mereka paling rendah
diantara semua aspek.

Additional Files

Published

2016-01-09

Issue

Section

Articles