Issue
Date Log
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
PERNIKAHAN DINI DI KOTA YOGYAKARTA DITINJAU DARI ASPEK PENDIDIKAN AGAMA
Corresponding Author(s) : Hanif Cahyo Adi
Al-Qalam,
Vol. 25 No. 2 (2019)
Abstract
Fenomena pernikahan dini saat ini marak terjadi di berbagai tempat. Pernikahan dini muncul karena ada factor pemicunya. Salah satu factor utama dalam pernikahan dini adalah adanya kasus kehamilan pra nikah. Kasus ini banyak terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang pendidikan. Selain factor pendidikan. Kurangnya pengetahuan dan informasi tidak cukup membantu dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ketidaksiapan dari aspek mental. Ekonomi, status social berdampak pada keberlangsungan pernikahan dini. Akibatnya banyak terjadi perceraian dini diantara pasangan pernikahan dini. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif analitis, yakni memberikan atau uraian tentang fenomena, pandangan tokoh pendidikan Islam, faktor , dan sisi positif negatif dari perkawinan dini. Subyek penelitian di tentukan dengan teknik purposive sampling, dimana informan sudah ditentukan dengan sengaja berdasarkan lokasi tertentu yaitu daerah kota gede Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi dan pengumpulan literatur sesuai tema penelitian . berdasakan hasil analisis dan temuan dapat disimpulkan bahwa fenomena pernikahan dini di daerah Yogyakarta ternyata di sebabkan karena factor rendahnya tingkat pendidikan, minimnya wawasan agama, dan pergaulan sosial yang sangat bebas. Pasangan perniakahn dini, tidak banyak mengetahui sebelumnya tentang batasan dalam pergaulan dan perkawinan. Hal ini juga disebabkan karena factor pendidikan yang rendah. Rata – rata berpendidikan SD dan SMP. Dengan bekal pendidikan yang masih kurang sudah tentu mereka tidak dapat berpikir secara komprehensip tentang adanya pernikahan. Pernikahan dilangsungkan karena keterpaksaan.
Keywords
- Abdillah, Imam Abi Bin Ismail Bin Ibrahim bin Mugharah Al-Bukhari, Al In. 1992., Fiq Sulih Bukhari, Juz I. Beirut, Lebanon: Al-Kutub Al-Islamiyah.
- Arikunto, Suharsimi. 2009. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek, Jakarta : Rineka Cipta.
- Ash-Shobuni, M. Ali. 2008. Az-Jawaj Al-Islami Al-Mubakkir. Cet. I; terj. Ahmad Nurrohim, Solo: Al Maktabah Al-Ashriyyah.
- Daud Ali, Mohammad. 2002. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Depertemen Agama RI Al-Hikmah. 2010. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Cet IV; Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
- Ghazaly, Abdurrahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media.
- Mahfuzh, Jamaluddin, 2001.Terj: Abdul Rosyad Shiddiq-Ahmad Vathir Zaman, Psikologi Anak dan Remaja Muslim. Jakarta: Pustaka Al_Kautsar.
- Masngudi, Muhammad. Pernikahan Usia Dini; Faktor dan Implikasi Perspektif Hukum Islam, Skripsi IAIN Salatiga.
- Meloeng, Lexi. 2000. Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
- Muhiy J.a. 2006. Jangan Sembarang Menikah Dini. Depok: PT. Lingkar Pena Kreativa.
- Ramulyo, M. I. 2002. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
- Sodiq, Burhan. 2005. Ijinkan Aku Menikah Tanpa Pacaran. Cet. I; Solo: Barokah Belia.
- Suara Muhammadiyah. 05/104 I 1-15 Maret 2019.
- Sudarsono. 1992. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta UI Press.
- Wahyudi , Ahmad.2010. Nikah Dini .Sukoharjo, Jawa Tengah: Alfata.
- Wawancara dengan bapak Supriyono Kepala KUA Kotagede hari selasa tanggal 21 mei 2019 jwaktu 10.00
- Wawancara dengan bapak Supriyono Kepala KUA Kotagede hari selasa tanggal 21 mei 2019 pukul 10.00
- Wawancara dengan saudari TDS, subjek peneliti hari jum’at tanggal 14 juni pukul 14.00
References
Abdillah, Imam Abi Bin Ismail Bin Ibrahim bin Mugharah Al-Bukhari, Al In. 1992., Fiq Sulih Bukhari, Juz I. Beirut, Lebanon: Al-Kutub Al-Islamiyah.
Arikunto, Suharsimi. 2009. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek, Jakarta : Rineka Cipta.
Ash-Shobuni, M. Ali. 2008. Az-Jawaj Al-Islami Al-Mubakkir. Cet. I; terj. Ahmad Nurrohim, Solo: Al Maktabah Al-Ashriyyah.
Daud Ali, Mohammad. 2002. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Depertemen Agama RI Al-Hikmah. 2010. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Cet IV; Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
Ghazaly, Abdurrahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media.
Mahfuzh, Jamaluddin, 2001.Terj: Abdul Rosyad Shiddiq-Ahmad Vathir Zaman, Psikologi Anak dan Remaja Muslim. Jakarta: Pustaka Al_Kautsar.
Masngudi, Muhammad. Pernikahan Usia Dini; Faktor dan Implikasi Perspektif Hukum Islam, Skripsi IAIN Salatiga.
Meloeng, Lexi. 2000. Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Muhiy J.a. 2006. Jangan Sembarang Menikah Dini. Depok: PT. Lingkar Pena Kreativa.
Ramulyo, M. I. 2002. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Sodiq, Burhan. 2005. Ijinkan Aku Menikah Tanpa Pacaran. Cet. I; Solo: Barokah Belia.
Suara Muhammadiyah. 05/104 I 1-15 Maret 2019.
Sudarsono. 1992. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta UI Press.
Wahyudi , Ahmad.2010. Nikah Dini .Sukoharjo, Jawa Tengah: Alfata.
Wawancara dengan bapak Supriyono Kepala KUA Kotagede hari selasa tanggal 21 mei 2019 jwaktu 10.00
Wawancara dengan bapak Supriyono Kepala KUA Kotagede hari selasa tanggal 21 mei 2019 pukul 10.00
Wawancara dengan saudari TDS, subjek peneliti hari jum’at tanggal 14 juni pukul 14.00