Issue
Date Log
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( STUDY TENTANG TALAK, CERAI DAN POLIGAMI DI KECAMATAN BINAMU KABUPATEN JENEPONTO )
Corresponding Author(s) : Sirajuddin Ismail
Al-Qalam,
Vol. 2 No. 2 (1990)
Abstract
Sejak tahun 1928, pergerakan kaum wanita
Indonesia membahas tentang praktek perkawinan
dalam masyarakat, terutama yang terjadi
di kalangan penganut agama Isalm. Pada
zaman penjajahan Belanda sudah ada undangundang
perkawinan tertulis, yaitu undangundang
perdata atau Bulgelijk Wetboek Ordonansi
S. 1933-74 jo S. 1936-607, yaitu undang-
undang yang berlaku bagi agama Kristen
di Jawa, Minahasa dan Amboina.
(H Amidhan DKK, TT : 43)
Bagi umat Isalm belum ada undangundang
yang mengatur tentang perkawinannya.
Hal inilah yang mendorong kaum wanita
Indonesia untuk membahas keburukan-keburukan
yang terjadi dalam perkawinan umat
islam, di antaranya perkawinan di bawah umur,
kawin paksa, talak, cerai dan poligami
sewenang-wenang serta akibat dari pada
perkawinan tersebut. Hal ini terjadi bukan
karena tidak ada peraturan dalam Islam yang
mengatur hanya orang tidak mentaati aturan
tersebut, di sebakkan karena tidak adanya
undang-undang perkawinan yang memberi
sangsi terhadap mereka yang melanggarnya.
(H. Amidhan DKK, TT : 43)
- Amidhan H. DKK, BP4 Pertumbuhan &
- Perkembangan, Pengurus BP4,
- Jakarta.
- Abd. Muthalib Drs, Laporan Pengumpulan
- Data Peninggalan sedan Purbakala
- Kabupaten Jeneponto,
- Suaka Peninggalan sejarah dan
- Purbakala, Sulawesi Selatan.
- Anwar nazir Tanjung, Nasehat Perkawinan
- No. 81 Desember, Pustaka
- Antara, Jakarta.
- Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,
- Adat dan Perkawinan Bugis
- Makassar, Proyek Penelitian
- dan Pencatatan Kebudayaan
- Daerah, Jakarta.
- Hanafiah Sabil, Kawin Lari Sebuah Study
- Kasus Tentang Perubahan
- Sosial Dalam Maysarakat
- Jeneponto Sulawesi Selatan,
- PLPIS, Ujung Pandang.
- Mattulada Drs, Bugis Makassar Manusia Dan
- Kebudayaan, Universitas Indonesia,
- Jakarta.
- Mukhlis, Dimensi Sosial Kawasan Pantai,
- P3MP UNHAS, Makassar.
- Munir SA H.M. Drs. DKK, Pendoman Pencatat
- Nikah, Proyek Pembinaan
- Sarana Keagamaan Islam,
- Jakarta.
- Natsir Said Mr. M, Siri' Dan Hubungannya
- Dengan Perkawinan di
- Masyakat Mangkasara Sulawesi
- Selatan.
- Tedjasukmana, Nasehat Perkawinan No. 63,
- Pustaka Antara Jakarta.
- Tamar Djaja, Tuntunan Perkawinan &
- Rumah Tangga Islam 1 Al
- Ma'arif, Bandung
References
Amidhan H. DKK, BP4 Pertumbuhan &
Perkembangan, Pengurus BP4,
Jakarta.
Abd. Muthalib Drs, Laporan Pengumpulan
Data Peninggalan sedan Purbakala
Kabupaten Jeneponto,
Suaka Peninggalan sejarah dan
Purbakala, Sulawesi Selatan.
Anwar nazir Tanjung, Nasehat Perkawinan
No. 81 Desember, Pustaka
Antara, Jakarta.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,
Adat dan Perkawinan Bugis
Makassar, Proyek Penelitian
dan Pencatatan Kebudayaan
Daerah, Jakarta.
Hanafiah Sabil, Kawin Lari Sebuah Study
Kasus Tentang Perubahan
Sosial Dalam Maysarakat
Jeneponto Sulawesi Selatan,
PLPIS, Ujung Pandang.
Mattulada Drs, Bugis Makassar Manusia Dan
Kebudayaan, Universitas Indonesia,
Jakarta.
Mukhlis, Dimensi Sosial Kawasan Pantai,
P3MP UNHAS, Makassar.
Munir SA H.M. Drs. DKK, Pendoman Pencatat
Nikah, Proyek Pembinaan
Sarana Keagamaan Islam,
Jakarta.
Natsir Said Mr. M, Siri' Dan Hubungannya
Dengan Perkawinan di
Masyakat Mangkasara Sulawesi
Selatan.
Tedjasukmana, Nasehat Perkawinan No. 63,
Pustaka Antara Jakarta.
Tamar Djaja, Tuntunan Perkawinan &
Rumah Tangga Islam 1 Al
Ma'arif, Bandung