MODEL PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: TAWARAN KONSEPTUAL TCW DI ERA MILENIAL
DOI:
https://doi.org/10.31969/alq.v25i1.685Keywords:
pendidikan anti korupsi, Teenager Corruption Watch, dan IslamAbstract
Abstrak--Artikel ini lahir dari refleksi eklektif atas persoalan korupsi yang tumbuh kembang dengan subur di Indonesia. Dalam kesejarahan Islam, korupsi telah ada dimasa kenabian, dan pelakunya dikutuk keras. Bahkan, secara metaforis Nabi Muhammad Saw pun mencontohkan Siti Fatimah, putri Nabi sendiri, jika kedapatan mencuri akan dipotong tangannya. Hanya saja, pelaku dan perilaku koruptif tetap saja terjadi-- di masa Nabi, sahabat, Tabi’in-Tabi’in, Tabi’it-Thabi’it--hingga kini. Hasil kajian ini menjelaskan bahwa model pendidikan anti korupsi dalam perspektif Islam secara aplikatif dapat diterapkan, sebagai berikut: (1) pendidikan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan simultan dan berkelanjutan melalui konsep tripusat pendidikan, yakni mulai dari pendidikan keluarga, sekolah dan masyarakat; (2) pendidikan anti korupsi secara aplikatif dapat didesain melalui komunitas Teenager Corruption Watch (TCW) dengan menggunakan metode role playing. Secara teknis, TCW dapat diretas di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat; (3) strategi dan implementasi pendidikan anti korupsi dapat dilakukan melalui model active learning sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, generasi mellenial akan dapat terhindar dari virus korupsi yang telah mendarah daging, turun temurun dari generasi ke generasi di Indonesia.
References
Ahmad Khoirul Umam. (2014). Pergulatan dan politik Korupsi di Indonesia (p. 4). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Andi Saputra, H. D. (2019, February). Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bukti Jokowi Terapkan Hukum Responsif. DetikNews, p. 1. Retrieved from https://news.detik.com/berita/4420675/cabut-remisi-pembunuh-wartawan-bukti-jokowi-terapkan-hukum-responsif
Atiqullah. (2010). Sistem Pendidikan Keagamaan Anti Korupsi. Jurnal KARSA, XVII, No., 82.
Burhanuddin, M. dan A. (2017). Model Penyadaran Anti Korupsi: Redesain Konseptual dan Aplikatif melalui Teenager Corruption Wacth. (Sugiyono, Ed.). Pacitan: LPPM STKIP PGRI Press.
Georg Cremer. (2008). Corruption and Development Aind Confronting the Challenges. Jerman: Lambertus.
Ihsanuddin. (2014, September). KPK: Anggota DPRD yang Terjerat Korupsi 3.600 Orang. Kompas.Com, p. 1. Retrieved from https://nasional.tempo.co/read/1027618/kpk-indeks-persepsi-korupsi
Kasinyo Harto. (2014). Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Agama. Jurnal Intizar, 20, No. 1, 129.
Maria Montessori. (2012). Pendidikan Antikorupsi Sebagai Pendidikan Karakter Di Sekolah. Jurnal Demokras, Vol 11, No, 294.
Melvin L. Silberman. (2006). Active Learning 101 Cara Belajar Siswa Aktif. Bandung: Penerbit Nusamedia.
Mukodi, Haryono, A. B. (2019). Active Learning 101 Cara Pembelajaran Anti Korupsi Di Sekolah. (Sugiyono, Ed.). Yogyakarta: LPPM STKIP PGRI Press.
Mukodi. (2016a). Kepribadian Islami dan Teori Perkembangan Kognitif Jean Piaget. Jurnal Penelitian Pendidikan, 8, No. 2, 1279–1286.
Mukodi. (2016b). Pesantren dan Pendidikan Politik di Indonesia: Sebuah Reformulasi Kepemimpinan Islam Futuristik. Al-Tahrir Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 16, N, 462–463.
Mukodi. (2018). Anti-Corruption Education Model For Millenial Generation In School. In 1st International Conference on Education and Social Science (ICESRE 2018) (pp. 15–17). U.S.A.: Atlantis Press. https://doi.org/https://doi.org/null
Mukodi and Afid Burhanuddin. (2017). Anti-Corruption Education Based on Triadic Center of Education†pada international Converence on Education and Science (INCONS, 2017). Yogyakarta: Converence on Education and Science at UPY.
Mukodi dan Afid Burhanuddin. (2014). Pendidikan Anti Korupsi: Rekonstruksi Interpretatif dan Aplikatif Di Sekolah. Yogyakarta: Lingkar Media.
Mukodi dan Afid Burhanuddin. (2017). Konsep Pembelajaran Anti Korupsi Melalui Teenager Corruption Watch (TCW): Sebuah Upaya Pencegahan Korupsi Sejak Dini Di Sekolah. In Penguatan Asosiasi Dosen Nahdhatul Ulama. Malang: UNISMA Press.
Natal Kristiono. (2018). Politik Hukum Pemberantasan Korupsi. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (pp. 968–984). Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. Retrieved from journal.unnes.ac.id
Ruth Vania C. (2017, October). Sudah 208 Koruptor Ditangkap, Total Korupsi di Arab Saudi Capai Rp 1.350 Triliun. Tribunnews. Retrieved from http://www.tribunnews.com/internasional/2017/11/10/sudah-208-koruptor-ditangkap-total-korupsi-di-arab-saudi-capai-rp-1350-triliun
Siti Fatima. (2007). Korupsi: Menelusuri Akar Persoalan dan Menemukan Alternatif Pemecahannya. Jurnal Demokrasi, VI No. 1, 31.
Sumanto Al Qurtuby. (2018). Pejabat Negara Kok Korupsi? Liputan 6. Retrieved from http://news.liputan6.com/read/3345636/pejabat-negara-kok-korupsi
Susmihara dan Rahmat. (2013). Sejarah Islam Klasik. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Taufiqurrahman Faqih. (2014). Sejarah Peradaban Islam Sejarah Sosial Politik Masyarakat Islam. Surabaya: Pustaka Islamika Press.
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi. (Y. K. Nanang T. Puspito, Marcella Elwina S., Indah Sri Utari, Ed.). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian.
Tim Penyusun. (2017). Laporan Tahunan KPK 2016. Jakarta.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).