Issue
Date Log
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
FENOMENA PERCERAIAN PADA MASYARAKAT MUSLIM DI KOTA PALU SULAWESI TENGAH
Corresponding Author(s) : Paisal Umar
Al-Qalam,
Vol. 23 No. 1 (2017)
Abstract
Penelitian ini dilatari oleh makin signifikannya peningkatan angka perceraian setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya peningkatan perceraian pada masyarakat muslim di Kota Palu dan untuk mengetahui upaya meminimalisir perceraian pada masyarakat muslim di perkotaan Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan tiga metode, yaitu wawancara mendalam, observasi lapangan digunakan untuk mengamati fenomena perceraian yang terjadi di lokasi penelitian, dan pemanfaatan dokumen tertulis untuk melengkapi dan sekaligus mengkonfirmasi data yang didapatkan. Adapun informan dalam penelitian ini adalah; Pengadilan Agama Kota Setempat, Pejabat terkait di lingkungan Kementerian Agama baik provinsi ataupun Kota, Badan Penasihatan Perkawinan Perselisihan Dan Perceraian (BP4), tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta masyarakat yang bercerai maupun yang batal bercerai karena ishlah atau mediasi. Penelitian ini menemukan bahwa terjadi peningkatan yang cukup signifikan di Kota Palu dalam beberapa tahun terakhir. Cerai gugat sangat dominan dibandingkan dengan permohonan talak yang diajukan pihak suami. Fenomena makin meningkatnya perceraian dominan disebabkan oleh faktor ketidakharmonisan, tiada tanggung jawab, selingkuh, KDRT fisik/psikis, krisis akhlak dan faktor ekonomi. Belum ada upaya terpadu dan efektif untuk menekan terjadinya perceraian, di jajaran Kemenag umumnya hanya proses pembinaan pra pernikahan yang telah terlaksana dengan baik, meski disadari pola penasehatan dan pembinaan yang dilaksanakan juga belum maksimal dalam mencegah terjadinya kehancuran sebuah lembaga perkawinan.
- Antara News Online. 227 Perkara Cerai di Mamuju Didominasi Perselingkuhan. Diakses 07 Januari 2016
- Antara News Online. Ada 212 Ribu Perceraian Setiap Tahunnya. Diakses 07 Januari 2016
- Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat. AD/ART Hasil Musyawarah Nasional BP4 2014. Jakarta. 2014
- Darmawati. 2015. “Optimalisasi Mediasi terhadap Perceraian Faktor Ekonomi (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar)†Disertasi Pascasarjana UIN Makassar.
- Dariyo, Agoes. 2004. Jurnal Psikologi Vol. 2. No 2. Desember 2004. Halaman 94-100. “Memahami psikologi perceraian dalamKehidupan keluargaâ€. Jakarta
- Depag RI, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Direktorat Jenderal Pengembangan Kelembagaan Agama Islam).
- Departemen Pendidikan Nasional. 2002 Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi keempat, Cet. IV; Jakarta: Balai Pustaka.
- Goode, William J. 2003. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bina Aksara.
- JPNN.com Online. 75 Persen Perceraian Bermula dari Gugatan Istri. Diakses 07 Januari 2016
- Kaltim Post Online. Gara-gara PHK, Perceraian di Kaltim Hampir 8 Ribu Kasus. Diakses 07 Januari 2016
- Karim, Erna. 1999. Pendekatan Perceraian dari Perspektif Sosiologi, dalam T. O. Ihromi, Sosiologi Keluarga; Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
- Kustini dan Nur Rofiah. 2015. Jurnal Harmoni Volume 14 Nomor 2 tahun 2015. Halaman 122-137. “Gugatan Perempuan atas Makna Perkawinan Studi tentang Cerai-Gugat di Kota Pekalonganâ€. Jakarta.
- Kompasiana, Honny Maitimu. 17 Mei 2010. http://www.kompasiana.com/honny/tiga-faktor-utama-penyebab-perceraian_54ffc1eba33311d96450fabb diakses tanggal 07 Januari 2015
- Nicholas Abercrombie, dkk. 2010. Kamus Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
- Puslitbang Kehidupan Keagamaan. 2015. Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim Indonesia. Hasil Penelitian. Jakarta.
- Republika Online. Perceraian Meningkat Keluarga Miskin Meroket. Diakses 07 Januari 2016
- Republika Online. Angka Perceraian di Daerah Meningkat. Diakses 07 Januari 2016
- Radar Sulteng Online. 2014 Banyak Istri yang Minta Cerai. Diakses 07 Januari 2016
- Sahlan, Muhammad. 2012. Jurnal Substantia; Vol 14, No 1 tahun 2012, halaman 88-97. “Pengamatan Sosiologis Tentang Perceraian di Acehâ€. Banda Aceh.
- Shihab, M. Quraish. 2007. Ensiklopedia al-Qur’an Kajian Kosa Kata. Vol. I, Cet. 1, Jakarta: Lentera Hati.
- Soekanto, Soerjono. 1993. Kamus Sosiologi; Edisi Baru. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
- Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar, edisi baru-40. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak Dan Rujuk
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Kaltim Post Online, Gara-gara PHK, Perceraian di Kaltim hamper 8 ribu kasus, diakses 07 Januari 2016
- Majid, Abdul, at all,2006, Perkembangan Islam di Kalimantan Timur; Perspektif sejarah, cet I, Jakarta, Pustaka mapan.
References
Antara News Online. 227 Perkara Cerai di Mamuju Didominasi Perselingkuhan. Diakses 07 Januari 2016
Antara News Online. Ada 212 Ribu Perceraian Setiap Tahunnya. Diakses 07 Januari 2016
Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat. AD/ART Hasil Musyawarah Nasional BP4 2014. Jakarta. 2014
Darmawati. 2015. “Optimalisasi Mediasi terhadap Perceraian Faktor Ekonomi (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar)†Disertasi Pascasarjana UIN Makassar.
Dariyo, Agoes. 2004. Jurnal Psikologi Vol. 2. No 2. Desember 2004. Halaman 94-100. “Memahami psikologi perceraian dalamKehidupan keluargaâ€. Jakarta
Depag RI, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Direktorat Jenderal Pengembangan Kelembagaan Agama Islam).
Departemen Pendidikan Nasional. 2002 Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi keempat, Cet. IV; Jakarta: Balai Pustaka.
Goode, William J. 2003. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bina Aksara.
JPNN.com Online. 75 Persen Perceraian Bermula dari Gugatan Istri. Diakses 07 Januari 2016
Kaltim Post Online. Gara-gara PHK, Perceraian di Kaltim Hampir 8 Ribu Kasus. Diakses 07 Januari 2016
Karim, Erna. 1999. Pendekatan Perceraian dari Perspektif Sosiologi, dalam T. O. Ihromi, Sosiologi Keluarga; Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Kustini dan Nur Rofiah. 2015. Jurnal Harmoni Volume 14 Nomor 2 tahun 2015. Halaman 122-137. “Gugatan Perempuan atas Makna Perkawinan Studi tentang Cerai-Gugat di Kota Pekalonganâ€. Jakarta.
Kompasiana, Honny Maitimu. 17 Mei 2010. http://www.kompasiana.com/honny/tiga-faktor-utama-penyebab-perceraian_54ffc1eba33311d96450fabb diakses tanggal 07 Januari 2015
Nicholas Abercrombie, dkk. 2010. Kamus Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Puslitbang Kehidupan Keagamaan. 2015. Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim Indonesia. Hasil Penelitian. Jakarta.
Republika Online. Perceraian Meningkat Keluarga Miskin Meroket. Diakses 07 Januari 2016
Republika Online. Angka Perceraian di Daerah Meningkat. Diakses 07 Januari 2016
Radar Sulteng Online. 2014 Banyak Istri yang Minta Cerai. Diakses 07 Januari 2016
Sahlan, Muhammad. 2012. Jurnal Substantia; Vol 14, No 1 tahun 2012, halaman 88-97. “Pengamatan Sosiologis Tentang Perceraian di Acehâ€. Banda Aceh.
Shihab, M. Quraish. 2007. Ensiklopedia al-Qur’an Kajian Kosa Kata. Vol. I, Cet. 1, Jakarta: Lentera Hati.
Soekanto, Soerjono. 1993. Kamus Sosiologi; Edisi Baru. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar, edisi baru-40. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak Dan Rujuk
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kaltim Post Online, Gara-gara PHK, Perceraian di Kaltim hamper 8 ribu kasus, diakses 07 Januari 2016
Majid, Abdul, at all,2006, Perkembangan Islam di Kalimantan Timur; Perspektif sejarah, cet I, Jakarta, Pustaka mapan.