PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN MAROS (SEBUAH KASUS EVALUATIF TERHADAP PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA)
DOI:
https://doi.org/10.31969/alq.v7i2.607Abstract
Lembaga Pemasyarakatan adalah
institusi sosial yang sudah berusia tua.
Keberadaannya seiring dengan terbentuknya
dan berkembangnya masyarakat.
Oleh karena itu, eksistensi
lembaga ini sangat tergantung kepada
perkembangan masyarakat. Semakin
berkembang suatu masyarakat, akan
semakin rumit pula bentuk lembaga
pemasyarakatan.
Pada suatu mas a tertentu, pengertian
Lembaga Pemasyarakatan lebih
dikenal sebagai tempat menjalani
hukuman bagi orang-orang yang telah
melanggar peraturan negara. Pengertian
ini pada gilirannya telah melahirkan
pemahaman bahwa fungsi tunggal
lembagan pemasyarakatan adalah
sebagai tempat hukuman bagi orangorang
yang melanggar hukum. Akibatnya
narapidana selalu dipandang
sebagai orang bersalah dan jahat.
Pemerintah Indonesia sejak dekade
akhir ini melalui Departemen Kehakiman
cq Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
LP tidak lagi dikesankan
sebagai tempat yang angker dan
menakutkan, yang akan membuat jera
dan takut, tetapi mulai diorientasikan
menjadi satu tempat khusus mempersiapkan
Napi kembali dan diterima
oleh masyarakat. Untuk itu, disamping
pemberian pengetahuan dan
keterampilan praktis, mulai ditingkatkan
pula kegiatan pembinaan mental
dan spiritual, pembinaan wawasan
kebangsaan, kemasya.rakatan, dan
bimbingan keagamaan.
Meski demikian, sementara ini
masyarakat luas belum mengetahui
secarajelas bagaimana pola pembinaan
tersebut dan apakah pembinaan
dalam Lapas sungguh-sungguh telah
mencerminkan citra baru dari
Lembaga Pemasyarakatan ? Jika
belum, faktor-faktor apakah yang
merupakan kendala terlaksananya pola
pembinaan tersebut ? Masalah itulah
yang menjadi fokus perhatian penulis
lewat penelitian ini dengan mengambil
sampel di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II Maros Sulawesi Selatan.
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Departemen Kehakiman, Pembinaan
Sistem Kemasyarakatan,
tidak diterbitkan, proyek tahun
/1987.
Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Pola Pembinaan Narapidana/
Tahanan, Cetakan I, tahun
Hamzah, Andi DR. SH, Pengantar
Hukum Acara Pidana Indonesia,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
Lamintang, Drs.,P.A.F.,SH, dan Samosir,
C. Djisman.SH, Hukum
Pidana Indonesia, Sinar Baru,
Bandung, 1985.
Moeljatno, Prof.SH, KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana),
Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Soesilo, R, Hukum Acara Pidana
(Prosedur Penyelesaian Perkara
Pidana menurut KUHAP bagi
Penegak Hukum), Politeia, Bogor,
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal demi
Pasat), Politeia, Bogor, 1988.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).












