PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN MAROS (SEBUAH KASUS EVALUATIF TERHADAP PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA)

Authors

  • Abd. Kadir Ahmad Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31969/alq.v7i2.607

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah
institusi sosial yang sudah berusia tua.
Keberadaannya seiring dengan terbentuknya
dan berkembangnya masyarakat.
Oleh karena itu, eksistensi
lembaga ini sangat tergantung kepada
perkembangan masyarakat. Semakin
berkembang suatu masyarakat, akan
semakin rumit pula bentuk lembaga
pemasyarakatan.
Pada suatu mas a tertentu, pengertian
Lembaga Pemasyarakatan lebih
dikenal sebagai tempat menjalani
hukuman bagi orang-orang yang telah
melanggar peraturan negara. Pengertian
ini pada gilirannya telah melahirkan
pemahaman bahwa fungsi tunggal
lembagan pemasyarakatan adalah
sebagai tempat hukuman bagi orangorang
yang melanggar hukum. Akibatnya
narapidana selalu dipandang
sebagai orang bersalah dan jahat.
Pemerintah Indonesia sejak dekade
akhir ini melalui Departemen Kehakiman
cq Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
LP tidak lagi dikesankan
sebagai tempat yang angker dan
menakutkan, yang akan membuat jera
dan takut, tetapi mulai diorientasikan
menjadi satu tempat khusus mempersiapkan
Napi kembali dan diterima
oleh masyarakat. Untuk itu, disamping
pemberian pengetahuan dan
keterampilan praktis, mulai ditingkatkan
pula kegiatan pembinaan mental
dan spiritual, pembinaan wawasan
kebangsaan, kemasya.rakatan, dan
bimbingan keagamaan.
Meski demikian, sementara ini
masyarakat luas belum mengetahui
secarajelas bagaimana pola pembinaan
tersebut dan apakah pembinaan
dalam Lapas sungguh-sungguh telah
mencerminkan citra baru dari
Lembaga Pemasyarakatan ? Jika
belum, faktor-faktor apakah yang
merupakan kendala terlaksananya pola
pembinaan tersebut ? Masalah itulah
yang menjadi fokus perhatian penulis
lewat penelitian ini dengan mengambil
sampel di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II Maros Sulawesi Selatan.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional

Departemen Kehakiman, Pembinaan

Sistem Kemasyarakatan,

tidak diterbitkan, proyek tahun

/1987.

Departemen Kehakiman Republik Indonesia,

Pola Pembinaan Narapidana/

Tahanan, Cetakan I, tahun

Hamzah, Andi DR. SH, Pengantar

Hukum Acara Pidana Indonesia,

Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

Lamintang, Drs.,P.A.F.,SH, dan Samosir,

C. Djisman.SH, Hukum

Pidana Indonesia, Sinar Baru,

Bandung, 1985.

Moeljatno, Prof.SH, KUHP (Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana),

Bina Aksara, Jakarta, 1985.

Soesilo, R, Hukum Acara Pidana

(Prosedur Penyelesaian Perkara

Pidana menurut KUHAP bagi

Penegak Hukum), Politeia, Bogor,

Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (Serta Komentar-Komentarnya

Lengkap Pasal demi

Pasat), Politeia, Bogor, 1988.

Additional Files

Published

2018-11-11

Issue

Section

Articles