POLEMIK TENTANG PIDANA MATI DI INDONESIA: Suatu Tinjauan Qur’ani
DOI:
https://doi.org/10.31969/alq.v23i2.406Keywords:
Pidana, Mati, al-Qur’an, dan KisasAbstract
Dalam perundang-undangan di Indonesia, terdapat beberapa kejahatan yang diancam pidana mati, misalnya mengganggu keamanan negara, pembunuhan berencana, kejahatan dalam pelayaran/penerbangan, narkotika, terorisme, dan korupsi. Meski demikian, penerapannya diperdebatkan oleh kalangan pakar hukum. Sebagian di antara mereka tetap mempertahankan pemberlakuannya dengan argumentasi, antara lain, pidana mati tetap dibutuhkan dalam kejahatan yang serius, terutama yang membahayakan keamanan negara dan kepentingan masyarakat, pidana mati merupakan alat negara yang ampuh untuk memberantas kejahatan, dan pidana mati tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sebagian pula menolak penerapannya dengan argumentasi, antara lain, tidak bisa diperbaiki jika keputusan hukum mengandung kesalahan, bertentangan dengan perikemanusiaan, tertutup upaya untuk memperbaiki moral terpidana, dan pidana mati tidak mampu mencegah terjadinya kejahatan.
Â
Al-Qur’an memandang pidana mati sebagai balasan yang setimpal terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan kestabilan masyarakat. Di antara hikmahnya adalah memberikan pelajaran pada manusia agar tidak melakukan kejahatan terhadap orang lain, membuat manusia takut dan jera berbuat jahat terhadap orang lain, mendatangkan rasa aman dan tentram dalam jiwa manusia, sehingga semua orang tidak merasa was-was atas keselamatan jiwa raganya, dan dapat melindungi jiwa raga manusia dari kejahatan orang lainReferences
Abdoerraoef. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum. Jakarta: Bulan Bintang, 1986.
AnÄ«s, IbrÄhÄ«m, et al. Al-Mu‘jam al-WasÄ«á¹. Miá¹£r: DÄr IḥyÄ al-TurÄṡ al-‘ArabÄ«, t.th.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1996.
--------. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2013.
--------. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011.
Detiknews.com. “Ini Daftar Lengkap 10 Terpidana Mati yang Akan Hadapi Timah Panasâ€, dalam http://news.detik.com/berita/2843670/ini-daftar-lengkap-10-terpidana-mati-yang-akan-hadapi-timah-panas, 01 Agustus 2017.
Hamka. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
Husein, Syahruddin. “Pidana Mati menurut Hukum Pidana Indonesiaâ€, dalam http://library.usu.ac.id/download/fh/pid-syahruddin.pdf, 06 Desember 2016.
Kabar24.com. “Ini Daftar Terpidana Mati di Indonesia yang sudah Dieksekusiâ€, dalam http://kabar24.bisnis.com/read/20150121/16/393285/ini-daftar-terpidana-mati-di-indonesia-yang-sudah-dieksekusi, 01 Agustus 2017.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: PT. RajaDrafindo Persada, 1997.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2011.
Khoidin, M. “Penerapan Pidana Mati dengan Prinsip Bersyaratâ€, dalam http://groups.yahoo.com/neo/groups/surau/conversations/topics/21891, 17 Desember 2016.
Mohammad, Mahfoodz. Jinayah dalam Islam: Suatu Kajian Mengenai Hukum-hukum Hudud. Kuala Lumpur: Nurin Enterprise, 1987.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Nauli, Masri. “Hukuman Mati dalam Polemikâ€, dalam http://hukum.kompasiana.com/2012/07/21/hukuman-mati-dalam-polemik-479467.html, 07 Desember 2016.
Poernomo, Bambang. Hukum Pidana:Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: Bina Aksara, 1982.
Prasetyo, Bambang dan Lina Miftahul Jannah. Metode Penelitian Kuantitatif: Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2011.
Putra, Guntur F. “Kisah Eksekusi Mati ‘Robin Hood’ Indonesiaâ€, dalam http://blog.tasuruak.info/2012/09/kisah-eksekusi-mati-hood-indonesia.html, 17 Desember 2016.
Razaini F, Anung. “Problematika Pidana Mati di Indonesiaâ€, dalam http://hmibecak. wordpress.com/2007/06/14/problemetika-pidana-mati-di-indonesia/, 06 Desember 2016.
Salam, Abdul Jalil. Polemik Hukuman Mati di Indonesia: Perspektif Islam, HAM, dan Demokratisasi Hukum. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-MisbÄh: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2008.
Soerodibroto, Soenarto. KUHP dan KUHAP: Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Suharto, Dedhi. Qur’anic Intelligence Quotient: Bagaimana Membangun Kecerdasan menurut al-Qur’an. Jakarta: Fatahillah Bina Alfikri (FBA) Press, 2006.
Sukmadinata, Nana Sayodih. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.
Al-ṬabÄá¹abÄ‘ī, Muḥammad Ḥusain. Al-MÄ«zÄn fÄ« TafsÄ«r al-Qur’Än. Bairut: Mu’assasah al-A‘lamÄ« li al-Maá¹bū‘Ät, 1991.
Tribunnews.com. “Nama-nama Terpidana Mati yang sudah Dieksekusi pada Gelombang 1 dan 2â€, dalam http://www.tribunnews.com/nasional/2016/ 07/22/nama-nama-terpidana-mati-yang-sudah-dieksekusi-pada-gelombang-1-dan-2, 01 Agustus 2017.
Al-ZuḥailÄ«, Wahbah. Fiqh al-IslÄmÄ« wa ‘Adillatuh. Damsyik: DÄr al-Fikr li al-ṬabÄ‘ah wa al-Nasyr wa al-Tauzī‘, 1989.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
 
						










 
 




