RELIGIOUS EDUCATION SERVICES FOR CHILDREN WITH SPECIAL NEEDS IN PUBLIC AND ISLAMIC SCHOOLS IN BONE REGENCY

Authors

  • Abd. Rahman Arsyad Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31969/alq.v28i1.1030

Keywords:

Pelayanan Pendidikan Inklusi

Abstract

Penelitian ini adalah Kualitatif dengan tujuan untuk Mengetahui bagaimana penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pelayanan pendidikan agama untuk anak ABK dengan melihat berbagai aspek (Kurikulum, Kesiswaan, Guru, Sapras, Pendanaan dan lingkungan). serta bagaimana faktor pendukung dan penghambat penyelenggaraan pendidikan inklusif pada Madrasah dan Sekolah di Kabupaten Bone.

Hasil penelitian adalah Pemerintah menyelenggarakan pendidikan inklusif berdasarkan Peraturan Menteri Dinas Pendidikan dan Peraturan Menteri Agama RI. Kemudian lembaga pendidikan (sekolah dan madrasah) mengimplmentasikan atas dasar penunjukkan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten tanpa memberikan penguatan kepada pengelola secara signifikan, ini dibutikan dengan beberapa hal diantaranya:                                                1). Pihak Sekolah/Madrasah belum dapat mengidentifikasi siswa ABK saat PPDB; 2) Minimnya SDM guru agama terhadap pengetahuan/pemahaman pendidikan inklusi, 3) Belum ada penguatan pendanaan operasional, dan                    4) Diperlukan adanya konsistensi para pemangku kebijakan di daerah dalam menindaklanjuti regulasi tersebut.

Helen Keller International (HKI) hadir di Kabupaten Bone pada tahun 2018 akhir, dengan memberikan dukungan lewat pemberdayaan kepada pemerhati pendidikan agar dapat menyelenggarakan pendidikan serta memberi pelayanan kepada anak yang memiliki keterbatasan.

References

Arikunto, Suharsini. (2005). Manajemen Penelitian. Jakarta: Asdi Mahasatya

Cahya, LS. (2013). Adakah ABK Di Kelasku. Yogyakarta: Relasi Inti

Media.

Dadang Garnida, 2015. Pengantar Pendidikan Inklusif, Bandung: Rafika Aditama.

Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa. (2008). Pengadaan dan Pembinaan Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Inklusif. Jakarta: Dit PSLB Depdiknas.

Hanum, Lathifah. 2017. “ Pembelajaran PAI Bagi Anak Berkebutuhan Khusus.†Jurnal Pendidikan Agama Islam 11 (2): 217–36. https://doi.org/10.14421/jpai.2014.112-05.

Hopkins. D. (1993). A Teacher’s Guide to Classroom Research. Philadelphia:Open University Press.

Ilahi, M.T. (2013). Pendidikan Inklusi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan dalam kaitannya dengan pendidikan agama.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2011). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No 70 Tahun 2009). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mayer dan Greenwood. (1983). Rancangan Penelitian Kebijakan Sosial. Jakarta: Rajawali.

Mudjito, dkk. (2012). Pendidikan Inklusif. Jakarta: Baduose Media.

Nursya`bani, Purnama. (2006). Manajemen Kualitas Perspektif Global. Yogyakarta: PT. Ekonisia.

O’Neil, J. (1994). Can Inclusion Work? A Conversation woth James Kauffman and Mara Sapon-Selvin. Educational Leadership, 52(4): 7-11.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif (Pensif) Bagi Peserta didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Peraturan Menteri Agama RI, Nomor 60 Tahun 2015, tetang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Peraturan Menteri Agama RI, Nomor 16 Tahun 2010, Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah

Smith, J. David. (2006). Inklusi Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa

Stainback, W. and Sianback, S. (1990). Support Network for Inclusive Schooling: Independent Integrated Education. Baltimore: Paul H, Brooks.

Sugiono, S., Ihamuddin, I., & Rahmawan, A. (2014). Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance. IJDS: INDONESIAN JOURNAL OF DISABILITY STUDIES, 1(1).

Tarmansyah. (2007). Inklusi Pendidikan untuk Semua. Jakarta: Depdiknas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Zuntriana, A. (2011). Hak atas informasi bagi difabel. Pustakaloka, 3(11).

Additional Files

Published

2022-06-29

Issue

Section

Articles