RELIGIOUS EDUCATION SERVICES FOR CHILDREN WITH SPECIAL NEEDS IN PUBLIC AND ISLAMIC SCHOOLS IN BONE REGENCY
DOI:
https://doi.org/10.31969/alq.v28i1.1030Keywords:
Pelayanan Pendidikan InklusiAbstract
Penelitian ini adalah Kualitatif dengan tujuan untuk Mengetahui bagaimana penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pelayanan pendidikan agama untuk anak ABK dengan melihat berbagai aspek (Kurikulum, Kesiswaan, Guru, Sapras, Pendanaan dan lingkungan). serta bagaimana faktor pendukung dan penghambat penyelenggaraan pendidikan inklusif pada Madrasah dan Sekolah di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian adalah Pemerintah menyelenggarakan pendidikan inklusif berdasarkan Peraturan Menteri Dinas Pendidikan dan Peraturan Menteri Agama RI. Kemudian lembaga pendidikan (sekolah dan madrasah) mengimplmentasikan atas dasar penunjukkan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten tanpa memberikan penguatan kepada pengelola secara signifikan, ini dibutikan dengan beberapa hal diantaranya:                                               1). Pihak Sekolah/Madrasah belum dapat mengidentifikasi siswa ABK saat PPDB; 2) Minimnya SDM guru agama terhadap pengetahuan/pemahaman pendidikan inklusi, 3) Belum ada penguatan pendanaan operasional, dan                   4) Diperlukan adanya konsistensi para pemangku kebijakan di daerah dalam menindaklanjuti regulasi tersebut.
Helen Keller International (HKI) hadir di Kabupaten Bone pada tahun 2018 akhir, dengan memberikan dukungan lewat pemberdayaan kepada pemerhati pendidikan agar dapat menyelenggarakan pendidikan serta memberi pelayanan kepada anak yang memiliki keterbatasan.
References
Arikunto, Suharsini. (2005). Manajemen Penelitian. Jakarta: Asdi Mahasatya
Cahya, LS. (2013). Adakah ABK Di Kelasku. Yogyakarta: Relasi Inti
Media.
Dadang Garnida, 2015. Pengantar Pendidikan Inklusif, Bandung: Rafika Aditama.
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa. (2008). Pengadaan dan Pembinaan Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Inklusif. Jakarta: Dit PSLB Depdiknas.
Hanum, Lathifah. 2017. “ Pembelajaran PAI Bagi Anak Berkebutuhan Khusus.†Jurnal Pendidikan Agama Islam 11 (2): 217–36. https://doi.org/10.14421/jpai.2014.112-05.
Hopkins. D. (1993). A Teacher’s Guide to Classroom Research. Philadelphia:Open University Press.
Ilahi, M.T. (2013). Pendidikan Inklusi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan dalam kaitannya dengan pendidikan agama.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2011). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No 70 Tahun 2009). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mayer dan Greenwood. (1983). Rancangan Penelitian Kebijakan Sosial. Jakarta: Rajawali.
Mudjito, dkk. (2012). Pendidikan Inklusif. Jakarta: Baduose Media.
Nursya`bani, Purnama. (2006). Manajemen Kualitas Perspektif Global. Yogyakarta: PT. Ekonisia.
O’Neil, J. (1994). Can Inclusion Work? A Conversation woth James Kauffman and Mara Sapon-Selvin. Educational Leadership, 52(4): 7-11.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif (Pensif) Bagi Peserta didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Peraturan Menteri Agama RI, Nomor 60 Tahun 2015, tetang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Peraturan Menteri Agama RI, Nomor 16 Tahun 2010, Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah
Smith, J. David. (2006). Inklusi Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa
Stainback, W. and Sianback, S. (1990). Support Network for Inclusive Schooling: Independent Integrated Education. Baltimore: Paul H, Brooks.
Sugiono, S., Ihamuddin, I., & Rahmawan, A. (2014). Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance. IJDS: INDONESIAN JOURNAL OF DISABILITY STUDIES, 1(1).
Tarmansyah. (2007). Inklusi Pendidikan untuk Semua. Jakarta: Depdiknas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Zuntriana, A. (2011). Hak atas informasi bagi difabel. Pustakaloka, 3(11).
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).